PAREPARE, Cyberpare.Com — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, dituding melakukan pungutan liar (Pungli) dengan menaikkan penghitungan pembayaran pajak dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan menggunakan hitungan sendiri diluar Peraturan Perundang- Undangan.
Menyikapi hal itu, pegiat anti korupsi, Andi Asrida, angkat bicara dan menyesalkan adanya dugaan pungli yang dinilai sangat meresahkan warga.
Menurutnya, biaya pembayaran PBB warga sebesar Rp.18 juta dinilai sangat tidak wajar dan merugikan warga lantaran harga pembelian objek pajak tersebut sebesar Rp.58 juta.
“Kasus ini akan kami bawa keranah hukum berdasarkan bukti-bukti dan laporan warga terkait biaya pembayaran PBB yang tidak wajar dari nilai NJOP,” tegas Asrida, Jumat (27/7/2018).
Kepala Bidang Pendapatan Daerah BKD Kota Parepare, Prasetyo, membantah pihaknya telah melakukan pungli dengan menaikkan tarif pajak sendiri.
Dikatakannya, untuk nilai NJOP sesuai UU No. 2009 Tahun 2009 dijelaskan bahwa nilai NJOP dapat digunakan jika pada saat verifikasi nilai tersebut tidak dapat ditemukan nilai jual atau nilai pasar di sekitar obyek pajak tersebut sehingga mengacu pada nilai NJOP.
“Mengenai H. Latif perlu saya jelaskan bahwa hasil validasi diperoleh nilai kurang lebih Rp.18 juta, tetapi nilai tersebut bukan nilai yang harus dibayarkan,” katanya.
Ia menerangkan, adapun nilai wajar untuk transaksi lokasi milik H. Latif adalah sebesar Rp.5 juta. “Nilai tersebut adalah nilai sesuai pernyataannya sendiri, kami tidak dapat menentukan karena sesuai PP 55 Tahun 2016 wajib pajak sendirilah yang menentukan,” terangnya.
Menurut hasil penelitian dan verifikasi Kasubid Penetapan BKD, didapatkan nilai pasar objek tersebut kurang lebih Rp.18 juta yang harus dibayar sesuai dengan nilai perolehan atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti.
“Jadi untuk wajib pajak BPHTB dilakukan verifikasi ke lapangan dan di konfirmasikan ke wajib pajak itu sendiri karena formulir BPHTB yg dilaporkan adalah nilai perolehan saat ini, itu sudah sesuai dengan PP No.55 Tahun 2016 yang mengatakan jika Pajak BPHTB adalah Self Assessment yang artinya pajak dihitung dan dilaporkan oleh wajib pajak itu sendiri,” urainya.
“Jadi kami hanya menyandingkan data lapangan dan laporan wajib pajak untuk melihat kewajaran nilai obyek tersebut,” pungkas Prasetyo. (culk/ardi)


















