banner 728x250

Dituding Pilih Kasih, Satpol-PP : Semua APK di Pohon Kami Tertibkan

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah pohon, mendapat tudingan kurang sedap dari tim sukses salah seorang calon legislatif.

Pasalnya, penertiban APK tersebut terkesan pilih kasih. Satpol-PP dinilai hanya menertibkan APK yang terpasang dengan paku.

“Kalau mau penegakan Perda, mestinya Satpol-PP melakukan penertiban terhadap seluruh APK yang terpasang di pohon. Jangan terkesan memilah, mana yang mau dicopot mana yang tidak,” kata Bagon, yang minta namanya disamarkan, Senin (22/10/2018).

“Baik APK yang digantung, diikat, disandarkan, ditempel atau dipaku. Mesti semuanya ditertibkan, intinya semua benda yang terpasang di pohon. Ini sesuai dengan peraturan Walikota yang mengatur tentang penyelamatan pohon,” tegas dia.

Menanggapi hal itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Kota Parepare, Ariyadi mengaku, telah bertindak sesuai SOP, dengan tegas dan tanpa terkesan pilih-pilih.

“Operasi penegakan Perda yang kamu laksanakan tidak mentolerir semua bentuk benda apapun yang mengganggu estetika pohon, baik itu APK, Iklan ucapan, reklame, layanan bisnis dan lainnya. Kami akan tindaki tanpa pilih kasih. Siapapun itu yang memaku dan memasang benda-benda pada pohon di jalur hijau,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Forum Komunitas Hijau Kota Parepare, H. Bakhtiar Syarifuddin, mengapresiasi langkah tegas dari personel Satpol-PP.

Menurutnya, semua pohon yang berada di sepanjang jalur hijau wajib dipelihara dan dijaga. Sehingga, perbuatan oknum yang mengakibatkan kerusakan atau berpotensi kematian bagi pohon, mesti dilaporkan sebagai tindakan kejahatan lingkungan.

“Selamatkan pohon dan sudah saatnya memberikan kebebasan setiap pohon di sepanjang jalur hijau untuk tumbuh, berkembang rindang dan lestari sebagai sumber utama penyedia oksigen bagi kehidupan kita semua,” katanya.

“Sesuai amanat yang terkandung dalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Wajib Tanam Dan Wajib Asuh Pohon,” ujarnya. (di)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *