GOWA, Cyberpare.com — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gowa, Akbp Shinto Silitonga, angkat bicara terkait tudingan salah tangkap yang dilayangkan terhadap personelnya.
Ia menegaskan, penangkapan Andi Amri, yang merupakan terduga pelaku pencurian, dilakukan tim anti bandit Polres Gowa pada 14 September 2018 lalu, dengan bukti yang cukup dilakukan penahanan.
“Jadi sebelum terduga Andi Amri kami tahan, penyidik lebih dulu melakukan penangkapan terhadap rekannya, Rizal, yang merupakan patner terduga pelaku melakukan aksinya,” katanya, saat melakukan konferensi pers bersama awak media, Jumat (28/9/2018).
Shinto mengatakan, penahanan terduga Andi Amri telah diinformasikan kepada istrinya, sejak Senin, 17 September 2018 lalu.
“Tidak benar itu tudingan yang menyatakan kami salah tangkap. Karena jelas, penahanan Andi Amri berdasarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap),” ujarnya.
Ia menyarankan, jika pihak terduga ingin mengajukan komplain terhadap perlakuan tim anti bandit, silakan membuat pengaduan ke Sipropam Polres Gowa.


















