CYBERPARE.COM,PAREPARE, — Dituduh mengambil uang mantan pacar di Rekening, AZ(19) Ibu rumah tangga Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dianiaya Mantan Pacar RB Warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, hingga babak belur dan mengalami luka lebam dibawah mata kirinya. Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Ujung, Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
” Saya dituduh mengambil uangya di ATM padahal yang mengambil uangya adalah Bank itu sendiri, karena dipotong oleh bank. Saat itu RB langsung memukul saya dua kali di bagian wajah. Setelah dianiaya, saya juga diancam Senjata tajam jenis Badik.” Kata AZ, Kamis (06/02/2020)
Menerima laporan AZ personil Reskrim Polsek Ujung, Polres Parepare, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pengaiayaan RB yang sempat kabur ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Saat pencarian Personil Polsek Ujung Polres Parepare dibantu Satuan Reskrim Polres Sidrap,menemukan pelaku penganiayaan sedang memesan Bakso dipinggir jalan di Kabupaten Sidrap, SUlawesi Selatan.
” Saat hendak ditangkap, Pelaku sempat lari dan dicegat oleh anggota kami dan kemudian drama adu gulat pun terjadi. Badan RB yang bertubuh kekar sempat menyulitkan anggota kami, beruntung Anggota kami yang dibantu Reskrim Polres Sidrap, berhasil menangkap RB yang tersungkur di gundukan pasir. ” Jelas Kapolsek Ujung Polres Parepare, Sulawesi Selatan, AKP Muhabbar.
Dalam penangkapan itu Polisi menemukan senjata tajam di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku pung kemudian diamankan di Mapolsek Ujung, Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Kepada Petugas RB mengaku menganiaya AZ mantan pacarnya karena menuduh menguras uang di ATM miliknya yang Kartu ATMnya dipegang oleh sang mantan pacar. RB juga mengaku saat bertengkar tentang uang yang terkuras, AZ sempat menamparnya sebelum ia menganiaya AZ dengan dua kali pukulan kearah wajah.
” Ia mengambil yang saya, saat bertengkar masalah uang itu AZ mantan pacar saya itu menampar saya terlebih dahulu sebelum saya naik pitam dan memukul wajah korban. ” Aku RB kepada Petugas Polsek Ujung Polres Parepare, Sulawsi Selatan.
Karena perbuatanya, RB pelaku penganiayaan diancam pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (CN)


















