banner 728x250

DP3A Gelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus KTPA di Parepare: Meningkatkan Kapasitas Paralegal

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,PAREPARE- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare menggelar pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) di Gazzaz Cafe & Resto, Kamis, 20 November 2025.

Pelatihan ini dibuka langsung oleh Kepala DP3A Parepare, Jumadi, dan menghadirkan Fasilitator Manajemen Kasus, Andi Nilawati Ridha, sebagai narasumber.

Jumadi menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan permasalahan serius yang memerlukan perhatian khusus dalam penanganan yang komprehensif dan berpihak kepada korban. Pelatihan ini diikuti oleh para pendamping kasus yang berperan penting dalam menangani kasus KtPA.

Kabid PPA, Cica Jamaluddin, mengatakan bahwa tujuan utama pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) di Parepare adalah untuk meningkatkan kapasitas para paralegal.

Adapun Tujuan spesifik dari pelatihan ini mencakup beberapa hal, antara lain:

Membekali paralegal dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mekanisme penerimaan laporan, pencatatan, dan pelaporan kasus KtPA yang benar dan sesuai standar.

Memastikan keabsahan laporan dan mencegah kesalahan dalam penanganan awal kasus.

Memperkuat daya tanggap dan kemampuan paralegal dalam mengidentifikasi serta menjangkau korban kekerasan.

Meningkatkan koordinasi antara paralegal dengan lembaga terkait, seperti dinas sosial, UPTD PPA, kepolisian, dan fasilitas kesehatan, untuk penanganan kasus yang terpadu.

Membantu masyarakat yang rentan atau tidak mampu mengakses bantuan hukum dan keadilan secara lebih mudah dan terjangkau.

Mendukung proses rujukan pelayanan KtPA secara tepat sesuai jejaring layanan perlindungan korban.

Secara keseluruhan, pelatihan ini bertujuan agar para paralegal dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum dasar dan pendampingan yang berperspektif gender, berorientasi pada kepentingan terbaik korban, dan sesuai dengan standar hukum dan etika dalam penanganan kasus KtPA di Parepare. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *