PAREPARE, Cyberpare.com — Pihak Kejaksaan Negeri Parepare, Senin, 24 September 2018 Siang tadi, akhirnya melakukan Penangkapan dan menahan Terpidana Hendrick Rahmann terpidana Dalam kasus Pembamgunan Kolam Renang Ujung Lare 2009 lalu yang kini dikelola pihak Swasta sebagai arena “Water Boom”
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Darmawangsa SH.MH. Senin, 24 September 2018 resmi menangkap dan menahan (Eksekusi) Terpidana Hendrick Rahman yang selama ini dinyatakan dalam Daftar Pencarian orang (DPO) sejak 2010 lalu, selanjutnya Hendrick Rahman akan diserahkan ke Pihak Lembaga Pasyarakatan Lapas Napi Korupsi di Makassar.
Hendrick Rahman, sejak disidang Pihak Kejaksaan Negeri Parepare 2010 lalu dan divonis pidana Penjara selama 2 tahun, Saat itu Vonis Pidana Hendric Rahman dilakukan secara In Abstensia (Terdakwa Tidak dihadirkan karna Buron) dan Eksekusi hari ini, Hensrick Rahman di denda Rp. 50 Juta dan membayar Uang Pengganti (UP) sebagai Kerugian Negara, Rp. 102. 323.426, -. Serta membayar Biaya perkara secara lunas.
Dari Eksekusi Terpidana kasus Korupsi ini, Pihak.Kejaksaan tercatat sudah menuntaskan Eksekusi Pelaku Korupsi sejak 2 bulan terakhir.
Sebelumnya, 16 Agustus 2018 lalu, pihak Kejaksaan juga melakukan Eksekusi terhadap terpidana kasus Korupsi Pengadaan Mobil Dalmas Satpol PP Kota Parepare 2010 lalu, dengan terpidana Drs. Sinangka yang sebelumnya divinis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, tidak membayar densa dan Uang Pengganti.
Kasus Korupsi Pengadaan Dalmas itu, sebelumnya sudah, berproses hingha Putusan Mahkamah Agung sejak 2 Oktober 2013, Namun Pihak Kejaksaan baru Menerimanya di Agustus 2018 lalu, kini Drs.Andi Sinangka, sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan salah Satu Lapas di Makassar. (Effendy)


















