banner 728x250

DPRD Nunukan Mengelar Rapat Paripurna Ke V Masa Sidang Tahun 2020 Tentang Pandangan Fraksi – Fraksi

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM,NUNUKAN, — Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Nunukan, mengelar rapat paripurna yang Ke V masa sidang tahun 2020 tentang Pandagan Fraksi terhadap dua (2) Raperda Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Kamis (30/04/2020).

Rapat tersebut digelar diruang rapat Paripurna DPRD Nunukan, sekira pukul 14.00 wita. Rapat tersebut dipimpin lansung Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa dan Wakil Ketua DPRD Nunukan H. Irwan Sabri beserta anggota Dprd lainnya dan dihadiri Asisten 1 Sekkab Nunukan Bidang Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin mewakili Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE, MM.

Di Rapat paripurna, Muhammad Amin menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap pandagan umum Fraksi – fraksi Anggota Dprd Nunukan.

Pertama, Tanggapan pemerintah daerah terhadap beberapa Pandagan Umum anggota dprd lewat fraksi dalam bentuk saran dan masukan, oleh Fraksi Partai Hanura, Farksi partai Demokrat, Fraksi partai PKS, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah mengapresiasi seluruh saran dan masukan tersebut merupakan upaya yang terus di lakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Daerah dalam meningkatkan sumber – sumber pendapatan asli daerah baik dalam bentuk intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan yang sah dipungut oleh pemerintah daerah, untuk itu sangat dibutuhkan kesamaan pandangan dalam merumuskan kebijakan, Selain itu sosialisasi tentu sangat perlu terus dilaksanakan tidak hanya pemerintah daerah tetapi dapat juga dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah baik secara kelembagaan maupun setiap Anggota Dprd yang terhormat,” tutur Amin

Satu, Tentunya hal ini, lanjut Muhammad Amin, dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Kabupaten Nunukan, Selanjutnya untuk saran dan masukan oleh seluruh Anggota DPRD melalui fraksi – fraksi menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk selanjutnya akan dirumuskan bersama – sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sebuah kaidah dan norma perundang undangan sehingga dalam pelaksanaan produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara maksimal.

Kedua, lanjutnya Muhammad Amin, catan – catan penting lainnya terhadap dua (2) raperda yang disampaikan pemerintah daerah, baik mengenai pelaporan keuangan BUMD, Evaluasi kinerja dan dalam rangka pengawasan terhadap BUMD dan catan penting laingnya mengenai mekanisme pelaporan, pemungutan dan penyatoran serta pengawasan terhadap terget pencapaian retribusi, merupakan substansi pembahasan materi rancangan peraturan daerah dimaksud, untuk itu pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menyarankan untuk dibawah ketingkat pembicaraan selanjutnya.

“Sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang – undangan, agar pembahasan materi dimaksud lebih fokus, terarah, terukur dan memiliki waktu yang cukup dalam merumuskan norma dan kaidah didalam peraturan daerah tersebut, dengan mengacu pada undang – undang nomor 28 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Undang – undang 12 tahun 2011 beserta perubahannya, Undang – Undang 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Undang – Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Muhammad Amin.

Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD serta peraturan lainnya terkait dengan BUMD sehingga dalam pelaksanaannya akan memberikan dampak yang segnifikan terhadap Kabupaten Nunukan.(Anto)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *