banner 728x250

DPRD Parepare Ajukan Hak Angket

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.Com — Sejumlah Anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengajukab hak Angket diduga soal sejumlah dugaan Pelanggaran hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah. Salah satunya terkait Raibnya Dana Dinkes sebesar 6,7 Milliar.

” Dari unsur Pimpinan kita telah menerima pengusulan sejumlah anggota DPRD Kota Parepare, mengajukan hak Angket. Belum jelas berapa anggota yang bertandangan untuk pengusulan dilakukannya Hak Angket. ” Kata Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rahmat Sjamsu Alam, Senin (25/06/2019).

Lanjut Rahmat, Dasar Hukum Hak Angket DPRD diatur dengan tegas dalam UU Dasar 1945 pasal 20A, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang belakangan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tepatnya pada Pasal 159 ayat (1) huruf b. dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 371 ayat (1) huruf b. Dasar hukumnya sangatlah kuat, DPRD Kabupaten/Kota bisa mengajukan hak Angket.

” hak angket, yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika hal itu dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan DPRD, maka cukup alasan untuk kemudian DPRD menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari hak angket. Pendapat DPRD dimaksud selanjutnya akan diuji di Mahkamah Agung,” terang Rahmat Sjamsu Alam.

Sementara itu, Anggota DPRD yang setuju dilakukannya hak angket adalah Kurtapati, dari Partai PAN Kota Parepare. Kurtapati mengaku dirinya menyetujui hak Angket dilakukan untuk menyelidiki sejimlah pelanggarab yang dilakukan Pemerintah Kota Parepare.

” Dari 3 Anggota DPRD perwakilan Partai PAN, saya yang bertanda tangan dilakukannya hak Angket. ” Ungkap Kurtapati.

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *