CYBERPARE.COM,PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Parepare menggagas tiga ranperda inisiatif. Yakni ranperda bantuan hukum, kebudayaan, dan pajak parkir. Masing-masing kini dipaparkan ke masyarakat lewat konsultasi publik, Minggu (15/8/2020).
Ranperda tersebut masing-masing dipaparkan setiap komisi DPRD. Konsultasi publik itu digelar dua sesi.
Selain masyarakat umum, juga dihadirkan pelbagai tokoh yang berkaitan dengan masing-masing ranperda tersebut. Yakni pegiat kebudayaan, badan usaha, dan pengamat hukum.
“Kita ingin masyarakat berpartisipasi aktif dalam penyusunan ranperda kebudayaan ini. Sehingga ranperda kita nantinya akan menjadi produk hukum yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir saat memaparkan ranperda kebudayaan.
Selain itu, untuk ranperda pajak parkir diuraikan Komisi III DPRD Parepare. Salah satunya dijelaskan oleh Legislator Golkar Muliyadi. “Pajak parkir itu beda dengan retribusi parkir. Setiap badan usaha yang memiliki lahan parkir kita kenakan pajak,” urainya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare Yasser Latief menambahkan pajak parkir itu juga bisa mengatur hak dari pemilik kendaraan. Seperti, jika kehilangan helm atau motor akan jadi tanggungjawab juru parkir.
“Kita mau di ranperda ini ada keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa parkir. Kendaraan dan helmnya harus dijaga betul-betul,” papar dia.
Pada konsultasi publik itu juga dihadirkan akademisi yang menjelaskan naskah akademik tiga ranperda tersebut. Juga didampingi oleh masing-masing perwakilan SKPD terkait (CP)


















