CYBERPARE.COM, PAREPARE — DPRD Parepare menggelar Rapat Paripurna terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD Pemkot Parepare Tahun anggaran 2020. Pada Paripurna itu hanya dihadiri kurang dari 17 anggota DPRD Parepare. Alhasil rapat itu harus ditunda.
“Karena belum kuorum, saya tunda rapat selama satu jam. Dari jam 14.10 Wita hingga 15.10 Wita,” ujar Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, saat memimpin sidang, Rabu (7/06/2021).
Dalam tata tertib rapat DPRD Parepare, sudah diatur jumlah anggota DPRD yang hadir dan sudah menandatangani daftar hadir, harus 2/3 atau berjumlah 17 orang agar dinyatakan kuorum.
Penundaan yang dilakukan Ketua DPRD Parepare itu, sudah kali kedua. Dalam aturan tata tertib DPRD Parepare Pasal 120 ayat 4, jika penundaan kali kedua itu tidak terpenuhi, maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus). (CUL)


















