banner 728x250

DPRD Parepare Minta Pemkot Tegasi Perusahaan “Nakal”

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare, agar menindak tegas perusahaan “nakal” yang mempekerjakan karyawan tidak sesuai aturan Perundang-undangan.

Reaksi DPRD yang geram disebabkan banyaknya laporan masyarakat atau karyawan lokal yang merasa diberlakukan tidak adil di perusahaan Finance dan waralaba.

Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat, menggelar rapat Komisi dengan mengundang Disnaker untuk membahas masalah tersebut, Rabu (4/4/2018).

Ketua Komisi II DPRD Parepare Abdul Salam Latif menegaskan, pada rapat Komisi II bersama Disnaker, diantaranya yang dibahas mengenai Ijazah Asli yang wajib disetor bagi calon karyawan yang ingin menjadi tenaga kerja pada salah satu Finance.

Sistem penggajian karyawan yang harus sesuai UMP 2018, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan sepihak.

“Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, sama sekali tidak mengatur regulasi tentang calon tenaga kerja yang mewajibkan menyetor Ijazah Asli,” tegasnya.

Komisi II DPRD juga meminta Disnaker agar mendata kembali berapa jumlah karyawan lokal yang bekerja di perusahaan yang tersebar di Kota Parepare.

“Kami juga ingin memastikan apakah karyawannya sudah terintegrasi masuk BPJS Ketenagakerjaan, dan meminta penjelasan Disnaker apakah semua perusahaan yang ada di Kota Parepare sudah memberlakukan UMP 2018 sebesar Rp2,6 juta perbulan,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah meneken Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2018. Sesuai kesepakatan dewan pengupahan, UMP Provinsi Sulsel naik hingga 8,71 persen, atau Rp2.647.767 dari Rp2.438.000 dan berlaku per 1 Januari 2018.

Penetapan UMP ini berdasar dari Permenaker RI Nomor 78 Tahun 2015, dan PP 78 Tahun 2016. Permenaker ini mengatur tentang tata cara penetapan upah minimum, dengan rumus berdasar dari jumlah Inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Untuk kesejahteraan karyawan, SK Gubernur terkait penetapan UMP diharapkan bisa diterima oleh semua pihak, dan harus dipatuhi oleh perusahaan. Perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker RI. (culk/ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *