banner 728x250

DPRD Parepare Serahkan Tiga Ranperda ke Pemkot Parepare

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna tentang penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare di Gedung DPRD Parepare, Rabu, (6/07/2022).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu didampingi Wakil Ketua, H Tasming Hamid, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Parepare.

Dari Pemkot Parepare, hadir Wakil Wali Kota H Pangerang Rahim yang mewakili Wali Kota Dr HM Taufan Pawe, Sekda H Iwan Asaad, Staf Ahli, Asisten, para Kepala OPD, Camat dan Lurah.

Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu mengatakan, tiga Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Ranperda tentang Penyelenggaran Ketahanan Pangan, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Andi Amir Mahmud mengatakan, narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Untuk itu diperlukan payung hukum agar masyarakat dapat terhindar dari ancaman narkotika.

“Kota Parepare merupakan kota transit, untuk itu perlu ada upaya dalam mencegah beredarnya narkotika di Kota Parepare,” ingat Andi Amir Mahmud.

Sementara Anggota DPRD dari PDIP, Apriyani Jamaluddin menjelaskan mengenai Ranperda tentang Ketahanan Pangan. Dia mengemukakan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama sehingga pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.

“Pangan merupakan kebutuhan dasar warga Kota Parepare dan pemenuhannya merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sejahtera dan berkualitas. Untuk itu Pemerintah Kota Parepare berkewajiban memberikan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang dengan manfaatkan sumberdaya kelembagaan dan budaya lokal,” papar Apriyani.

Anggota DPRD dari Partai Golkar, Indriasari Husni menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Ketiga Ranperda itu kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota Parepare untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku. (Adv)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *