banner 728x250

DPRD Sesalkan Proyek Trotoar “Siluman” di Jalur Trans Sulawesi

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Proyek revitalisasi trotoar atau pedestrian yang berlokasi di jalur Trans Sulawesi (Poros Parepare-Sidrap), di Jalan Jend. Ahmad Yani (KM2) Kecamatan Ujung Kota Parepare, tuai sorotan keras dan disesalkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pasalnya, lokasi proyek yang padat kendaraan dan merupakan jalur utama ke beberapa Kabupaten ini, kedepannya butuh pelebaran jalan seiring dengan kemajuan kota. Tapi proyek senilai Rp 400 juta ini, justru semakin mempersempit area jalan, karena di sisi kanan-kiri jalan dibuat trotoar yang tingginya kurang lebih 40 cm dari badan jalan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua I DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam. Dia menyesalkan tindakan Pemerintah Kota yang rata-rata membangun tanpa konsep dan masterplan perkotaan.

“Beginilah akibatnya jika pemerintah daerah rata-rata membangun tanpa konsep dan masterplan perkotaan. Tadi saya kebetulan lewat depan SPBU KM2, saya lihat ada perbaikan trotoar. Apakah pemerintah punya masterplan membangun trotoar di sana (KM2)? Kedepannya jalur itu harus diperluas, namun pemerintah saat ini justru memperkecil dan idak ada lagi bahu parkir. suatu saat jalanan itu harus diperluas karena itu jalur Trans Sulawesi,” urai pria yang akrab disapa Ato ini, Minggu (5/11/2017).

Sebelumnya, proyek revitalisasi trotoar ini juga dikeluhkan para pengguna jalan. Pasalnya material proyek ini mengambil nyaris separuh dari badan jalan.

“Proyek ini sangat menggangu pak, berdebu karena materialnya sampai ke badan jalan. Apalagi kalau hujan, materialnya meluber, jalan licin, dan membahayakan kami pengendara yang melintas,” sesal Nandar, salah seorang warga.

Pekerjaan ini oleh sejumlah kalangan disebut “proyek siluman” lantaran tidak memiliki papan proyek dan sarat dengan pelanggaran.

Hal tersebut turut disesalkan Ketua DPP Indonesian Care (InCare) Andi Ilham. Dikatakannya, semestinya rekanan yang mengerjakan proyek tersebut memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Terlebih, kata dia, proyek senilai Rp 400 juta ini sarat dengan pelanggaran dan terkesan adanya pembiaran oleh pejabat setempat, khususnya pejabat yang berkaitan dengan izin-izin proyek.

Lebih lanjut dia menambahkan, proyek tersebut juga tidak memiliki Izin Lingkungan, UKL-UPL yang seharusnya terlebih dahulu dibuat sebelum pekerjaan fisiknya berjalan, sesuai yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“inilah akibatnya jika sebuah proyek dikerjakan tanpa dokumen Amdal, UKL-UPL ataupun SPPL. Proses pekerjaannya tidak memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya, bahkan papan proyeknya pun tidak ada, mungkin ini proyek siluman,” kritik Andi.

Dia menjelaskan, proyek yang dikerjakan melalui proses tender, sangat jelas diatur bagaimana sebuah proyek tidak menggangu kenyamanan warga. “Materialnya disimpan di tempat yang aman dan tidak mengganggu aktifitas masyarakat di sekitar lokasi proyek, itu semua diatur dalam dokumen lingkungan,” pungkasnya. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *