banner 728x250

Dua DPO Kasus Pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Menyerahkan Diri

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR,CYBERPARE.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD Andi Makkasau Parepare yakni Muh Yamin dan Taufiqurahman resmi ditahan, Rabu (14/8/2019).

Yamin dan Taufiqurahman menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawansah saat dikonfirmasi.

“Iya, ini sementara dalam perjalanan menuju Parepare,”kata Andi Dar sapaan akrab Kajari Parepare.

Lebih lanjut, tambah dia, Yamin dan Taufiqurahman akan singgah di Kajari Parepare sebelum dijebloskan ke Lapas selama 20 hari sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

“Singgah dulu di Kejari tanda tangan berita acara kemudian dibawa ke Lapas,”ungkapnya.

Sementara dugaan kerugian negara berdasarkan dari hitungan BPKP sebanyak Rp3,4 miliar.

“Jadi korupsi ini pembayaran kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF),” katanya.

“Jadi ada pencairan Surat Perintah Membayar (SPM), dan telah dicairkan tapi dia gunakan yang lain tidak sesuai peruntukannya, jadi totalnya itu Rp3,4 miliar,” jelasnya.

Sementara peranan dari mantan Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare ini, katanya, sesuai fakta yang ditemukan dia memerintahkan rekanan untuk memberikan uang kepada dirinya. (chank)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *