banner 728x250

Dua Gudang Milik Surya Mandiri Langgar Perda

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE, – Setelah milik Sekawan, lagi gudang yang beroperasi didalam kota kembali jadi sorotan. Kali ini gudang milik Toko Surya Mandiri yang berada didalam kota tepatnya di jalan Abdul kadir dan jalan Haji Agussalim.

Kedua gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan bahan bangunan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 16 tahun 2018 tentang pergudangan, sudah sangat jelas terdapat pada Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Ketua LSM Lingkar Hijau Iqbal Rahim Gani (IRG) menegaskan kepada pemerintah kota melalui satuan Polisi Pamong Praja supaya kiranya menutup gudang milik Toko bangunan Surya Mandiri. Ia menilai gudang ituq telah melanggar perda dan mengganggu kelancaran arus Laulintas saat melakukan bongkar muat

IRG menambahkan, yang dimaksud toko bangunan itu adalah tempat transaksi jual beli, seperti toko Surya mandiri, akan tetapi yang dijalan abdul kadir dan jalan H. Agussalim bukan kategori toko melainkan gudang penyimpanan bahan bangunan. (dir)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *