PAREPARE,Cyberpare.Com — Dua pasangan calon yang mengikuti Pilkada kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPUD Kota Palopo.
Kedua pasangan yang telah memasukkan masing masing pasangan Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (Juara) dan pasangan Akhmad Syarifuddin Daud – Budi Sada (Ome-Bisa).
Dari dua pasangan calon yang memasukkan laporannya nilai dana kampanyenya cukup berbeda jauh. Pasangan Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso mencapai 50 juta rupiah, dan pasangan Akhmad Syarifuddin Daud – Budi Sada mencapai satu juta rupiah.
Komisioner KPUD kota palopo, Faisal Mustafa, mengatakan bahwa keduanya telah memasukkan LADK.
“LADK pasangan Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso mencapai 50 juta rupiah dan Akhmad Syarifuddin Daud – Budi Sada mencapai satu juta rupiah,” tuturnya.
Menurut faisal mustafa, pasangan calon akan melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di masa pertengahan masa kampanye, sementara di akhir masa kampanye, calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Selanjutnya, setelah semua dana kampanye disampaikan, KPUD palopo akan menunjuk kantor akuntan publik yang sudah terakreditasi untuk memeriksa LPPDK.
“LPPDK ini tidak boleh melebihi batasan dana kampanye yang akan disepakati antara kpu dan pasangan calon,” ungkapnya. (Amran)


















