banner 728x250

Dua Pemuda Digerebek Satnarkoba Luwu Saat Transaksi Sabu

banner 120x600
banner 468x60

LUWU, Cyberpare.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, mengamankan dua Pemuda yang sedang melakukan transaksi Sabu. Kedua pemuda tersebut yakni MRS (40 Tahun) dan MR (22 tahun), keduanya disergap aparat Kepolisian yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin dalam sebuah penggerebekan, pada Kamis Malam sekitar pukul 23.30 wita di Belopa Kabupaten Luwu.

“MRS dan MR ditangkap saat transaksi Narkoba jenis Sabu dengan salah seorang pembeli, saat dilakukan penggeledahan badan dan mobil diketemukan barang-barang milikya antara lain,” jelas AKP Awaluddin

Kedua Pemuda tersebut berasal dari Kelurahan Tobarakka Kec amatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, berprofesi sebagai supir.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 8 (Sachet) kecil berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu seberat 10,03 Gram, 18 Pack Sacet Kosong, 2 buah Potongan Lakban (Pembungkus Shabu), satu unit Timbangan digital Warna Silver, satu Batang Kaca Pirex, satu batang potongan pipet (sendok shabu), satu buah sendok Plastik (sendok shabu), satu unit Hp lipat , satu unit Hp Nokia Warna Hitam, dan Uang Tunai RpLima juta enam ratus Ribu Rupiah) yang diduga Hasil penjualan Shabu.

MRS dan MR langssung dibawa ke Mapolres Luwu berikut barang bukti dan alat angkutan berupa satu unit mobil Toyota Avanza Velos Warna Putih dengan No.Pol DW 1423 BG.

Lanjut Kasat narkoba Polres Luwu AKP . Awaluddin, bahwa penangkapan terhadap MRS dan MR, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik Sat narkoba Polres Luwu.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal.114 (1), pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Awaluddin. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *