CYBERPARE.COM; NUNUKAN, — Lapas kelas llB Nunukan mendapatkan jaminan bebas Sebanyak 20 orang warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas llB Nunukan,dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (31/12/2019) Hal tersebut disampaikan usai pelaksanaan program percepatan pembebasan masyarakat dan cuti masyarakat menjelang bebas serta pembebasan masyarakat bagi narapidana di Lapas kelas llB Nunukan.
Kalapas kelas llB Nunukan Pujiono Slamet mengatakan, Lapas Nunukan melakukan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan crash program yaitu program percepatan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi warga binaan, Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku kemarin.
“Hambatan dari warga binaan Lapas kelas llB Nunukan banyak yang berdomisili di luar daerah Nunukan seperti Bulungan Tarakan dan dari luar Kalimantan Utara” ucap Kalapas Pujiono
Ia juga mengtakan, jadi hambatan mereka tidak mendapatkan program pembebasan masyarakat atau cuti bersyarat bermasyarakat karena mereka tidak ada yang menjamin, jadi aturan pemerintah yang bisa menjamin adalah keluarganya dan pemerintah.
Kami dalam mengatasi over crowded di mana kapasitas dari Lapas kelas llB Nunukan hanya kapasitas 320 orang saat ini berisi 1.155 orang itu sangat tidak memenuhi kebutuhan warga binaan yang ada di Lapas ini.
Oleh karena itu dengan program kita membantu menjamin melalui pembinaan kemasyarakatan untuk menjamin mereka yang tidak mempunyai keluarga bisa diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat, Ada 32 orang yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
“Hari ini SK Kementrian hukum dan Ham telah keluar dari 32 orang yang bebas langsung 20 orang dan 12 orang lainnya masih memiliki denda sesuai keputusan pengadilan mereka memiliki denda 1 kurang 6 Bulan namun membayar denda maka akan bebas” kata Pujiono
Tambah Pujiono, sementara yang 12 orang ini, pidana pokoknya bebas hari ini dan mulai saat ini mereka juga menjalani putusan subsidernya yaitu pidana kurungan pengganti denda.(Anto)


















