
CYBERPARE.COM, SIDRAP – Polres Sidrap berhasil membekuk dua remaja yang diduga sebagai pelaku penipuan via telepon atau online yang dikenal dengan istilah Sobis.
Kedua remaja tersebut diantaranya, Irwan bin Opan (25) asal Pengkajoang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, dan Muh Kifili Makmur bin Makmur asal Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Keduanya berhasil diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bersama Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, dan diback up oleh Tim Resmob Polda Sulsel.
“Pelaku diamankan di Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kota Palopo, dini hari tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika,” Senin (25/1/2021).
Keduanya remaja tersebut diamankan setelah melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial, dengan cara mengambil alih akun Whatsapp.
“Korbannya seorang Perwira Polri yang saat ini menjabat Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap,” ujar Benny.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone 1 buah handphone Xiaomi Redmi 3s, 1 buah handphone Oppo A12, dan 1 buah handphone Vivo Y91C, serta Kartu ATM Bank BRI atas nama Ahmad Babiby Nihaya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Sidrap, guna penyelidikan lebih lanjut. (AU)


















