PAREPARE, Cyberpare.com –Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Parepare Partai Gerindra, Gustam G. Menggantikan Alm.Andi Taufan Armas karena meninggal dunia. Kini diprotes sejumlah pihak.
Gustam G. Yang baru kemarin (Selasa, 7 Agustus) diambil sumpah dan dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Parepare, di depan sejumlah Kepala OPD Kota Parepare, kini mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Salah satunya adalah, Aktifis Sosial Masyarakat LSM.Lidik Kota Parepare Abd.Rasak Arsyad, mengaku jika proses PAW Gustam, sarat dengan kesalahan dan kekeliruan, itu karena Abd.Rasak Arsyad menilai, Gustam Pernah dinyatakan Lolos sebagai Kontestan Anggota PPK di Kecamatan Bacukiki 2017 lalu, dan dinilai pernah membuat pernyataan tidak berapiliasi atau tidak dalam status Kepengurusan Anggota Partai.
“Lolosnya Gustam G sebagai Anggota DPRD PAW dari Anggota DPRD sebelumnya, dinilai cacat, itu karena Gustam Pernah membuat pernyataan tidak tercatat dalam kepengurusan Partai, saat akan mendaftar jadi PPK dan itu sempat dinyatakan Lolos Berkas” Ungkap.Abd.Rasak Arsyad.
Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Nurnahdyah, membenarkan jika Gustam G, pernah mendaftar sebagai PPK 2017 lalu, Sempat berkasnya dinyatakan Lolos, namun tidak sampai final karena ketahuan aktif dikepengurusan Partai.
“Mendaftar di 2017, Namun Gugur, karena terdeteksi aktif di Partai, salah satu Syarat untuk mendaftar PPK adalah tidak pernah terlibat dan terapiliasi dengan Partai Politik kurang 5 tahun terakhir” Jelas Nurnahdyah.
Gustam G. Dihubungi terpisah di.DPRD Kota Parepare, mengaku semuanya sudah diproses dan diverifikasi selama beberapa bulan terakhir, melalui Verifikasi KPU, Partai, Rekomendasi DPC, DPD dan DPP dan itu melalui tahapannya, Aku Gustam
Ia juga tidak menyangkal jika 2017 lalu, Ia mendaftarkan diri sebagai PPK, namun tidak lolos karena pernah aktif di Partai, meski hanya digalang Partai, dan Ia terdaftar sebagai Caleg di Partai Gerindra sejak 2014 lalu, Akunya. (Effendy)


















