Dugaan Korupsi BSPS Kinerja Polisi di Sidrap Disorot

banner 120x600

 

Editor : Ardiansyah

SIDRAP, Cyberpare.Com — Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Sidrap menuai sorotan tajam terkait dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diperuntuhkan bagi warga miskin.

Pasalnya, kasus yang bergulir di Polres Sidrap sejak September 2016 itu, hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan dan terkesan jalan ditempat.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal LSM Sidrap Institute Of Public Monitoring (LSM-SIPM) Sudarman Danang, Jumat (4/8/2017).

Ia mengaku sudah menyurati pihak Polres Sidrap dengan Nomor Surat : 88/B/SEK/LSM-SIPM/VII/2017 untuk mempertanyakan perkembangan proses penyelidikan terkait kasus BSPS.

Salah satu program pemerintah pusat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagiasyarakat Indonesia, adalah mengucurkan dana BSPS ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat miskin.

Di Kabupaten Sidrap, kata dia, dana BSPS sekira Rp 12 miliar melalui Dinas Cipta Karya Tahun Anggaran 2016 diperuntukkan bagi penerima sekitar 827 rumah, dengan nilai bantuan sebesar Rp 15 juta per rumah.

Ia menuturkan, dalam penyalurannya, terdapat sejumlah keganjalan, termasuk pengadaan barang. Dimana pembelian barang yang dilakukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas sehingga kami mendesak kepada pihak kepolisian agar menuntaskan kasus BSPS, dan kami minta agar kasus ini dipublikasikan oleh pihak kepolisian setiap perkembangan proses penyelidikan kasus BSPS dan mendesak penyidik Tipikor Satreskrim Polres Sidrap agar profesional dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus BSPS,” tegasnya.

Terpisah Direktur Jaringan Kelembagaan LSM-SIPM Sidrap Wandy Renaldy menilai bahwa kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Sidrap tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami menilai bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Sidrap terkesan lambat dan tidak transparan sehingga perkembangan kasus tersebut tidak jelas, apakah kasus ini dihentikan karena penyidik tidak mendapat bukti-bukti ataukah penyidik sudah mendapat bukti-bukti sehingga penyilidikan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menetapkan tersangka,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *