PAREPARE, Cyberpare.Com — Dugaan sewa menyewa perusahaan kembali mencuat pasca robohnya duiker yang baru saja dikerjakan di jalur Trans Sulawesi, Jalan Bau Massepe, depan Swalayan Cahaya Ujung, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, beberapa hari lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan duiker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Sabriyani menyebut perusahaan yang mengerjakan duiker senilai Rp 180 juta itu adalah CV Tomatoa Baraka, namun rekanan pelaksananya bukan dari yang punya perusahaan.
“Inspektorat sudah mengaudit pekerjaan duiker itu. Saya selaku PPK sudah dipanggil Inspektorat. Rekanan pelaksananya Ashadi, namun perusahaan yang digunakan adalah CV Tomatoa Baraka,” kata Sabriyani, Selasa (16/1/2018).
CV Tomatoa Baraka juga kini berproses lidik di Polres Parepare dengan pekerjaan yang berbeda. Polisi kini tengah menyelidiki dugaan mark up pada proyek pengadaan perahu wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (DKOP) Kota Parepare senilai Rp 490 juta yang dimenangkan CV Tomatoa Baraka.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kota Parepare, Ahmad Masdar saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah turun melakukan audit terhadap pekerjaan duiker yang roboh. “Tim kami (Inspektorat) sudah turun di lokasi duiker melakukan audit. Kami juga akan memanggil PPK dan rekanan pelaksananya,” terang Ahmad.
Dalam proses audit, kata dia, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk diproses lebih lanjut dan dilaporkan kepada Walikota. “Terkait pelanggaran nantinya jika itu ditemukan, tentunya akan diproses sesuai pelanggarannya. Masalah sanksi tentu ada koridor yang mengatur,” tuturnya. (*)


















