banner 728x250

Eksekusi Lahan dan Rumah Ricuh

banner 120x600
banner 468x60

LUWU, Cyberpare.com — Eksekusi pengosongan sebuah rumah dua lantai di Kelurahan Padang Sappa,  Kecamatan Ponrang,  Luwu,  Sulawesi Selatan,  Kamis Siang  (08/3/2018) berlangsung ricuh. Keluarga pemilik rumah berusaha menghalangi juru sita pengadilan yang akan membacakan putusan pengadilan yang memerintahkan untuk mengosongkan rumah milik Hajernih

Aparat kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi  berupaya menenangkan pihak tergugat yang berteriak-teriak dan ingin membatalkan pengosongan.

Warga yang ikut menyaksikan proses eksekusi terpancing emosi dan nyaris menghakimi keluarga tergugat yang menghalangi buruh untuk mengeluarkan harta benda milik Hajernih. Pihak tergugat juga sempat mengusir Polisi yang masuk dalam rumah yang akan dikosongkan

Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak pemilik rumah,  namun proses eksekusi tetap dilakukan dengan mengeluarkan seluruh isi rumah.

Sejumlah keluarga pihak tergugat sempat menangis dan pingsan  menyaksikan jalannya eksekusi. Pemilik rumah yang pingsan tersebut  terpaksa dibawa ke rumah salah satu warga. Eksekusi ini berawal dari hutang piutang antara Hajernih sebagai pemilik rumah dengan pihak salah satu Bank

Keluarga pemilik rumah tidak menerima proses eksekusi karena masa pemberitahuan pengosongan rumah berlangsung tidak lama  lalu diputuskan,  selain itu rumah yang dieksekusi telah dimenangkan oleh seseorang melalui proses lelang  namun pemilik tidak mengetahuinya.

“Eksekusi hari ini tidak sesuai prosedur, dan cacat hukum, karena ternyata suratnya baru kemarin kami terima, bagaimana mungkin kami melakukan perlawanan hukum, dan proses pelelangan ini juga tidak melalui pengadilan negeri,” pungkas Akmal, keluarga tergugat.(Amran / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *