banner 728x250

Exploitasi Minerba, Rekanan Wajib Bayar Pajak

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Exploitasi atau pengambilan mineral bukan logam dan batuan (Minerba) dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan, wajib dikenakan pajak minerba.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare Nasarong, melalui Kepala Bidang Pendapatan Daerah BKD Prasetyo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2018).

Dia menegaskan, Rekanan yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak pada saat pengambilan material, wajib membayar pajak minerba, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Adapun pajak yang dikenakan tergantung dari material yang digunakan,” tegasnya.

Dia menambahkan, Pajak Minerba yang terutang dipungut di Wilayah Kota Parepare, dan pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Besarnya pokok Pajak Minerba yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.

Adapun Objek Pajak yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengolahan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi, batu kapur, batu apung, dolomit, garam batu (halite), granit/andesit, kalsit, magnesit, marmer, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, tanah liat, dan mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (culk/ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *