Gadis Hamil 8 Bulan, Diduga Antara Orang Tua dan Anak Kandung

banner 120x600

PINRANG, Cyberpare.com — Tindak asusila yang menghebohkan masyarakat Pinrang dan kini diproses Pihak Kepolisian Polres Pinrang.  Atas laporan Warga, seorang anak gadis hingga Hamil 8 Bulam, diduga kisah Asmara antara Orang Tua Kandung dan Anaknya, terduga pelaku diketahui inisial (As- 40) warga Kampung Tengah Kelurahan Bentengnge  Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

(AS) diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial TS (19) hingga hamil.

Data yang dihimpun, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan Agustus 2017 lalu. Hal itu kemudian diulanginya di November 2017 dan Pebruari 2018. Akibat ulah bejat pelaku, mengaibatkan korban hamil dan usia kandungannya kini memasuki 8 bulan saat ini.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo dihubungi awak media, Selasa (17/7/2018) membenarkan adanya kasus tersebut. Hal itu terungkap, usai beberapa warga setempat melaporkan kejadian ini ke Mapolres Pinrang.

“Korban sudah berhasil kami temukan di rumah salah satu kerabatnya dan saat ini lagi dimintai keterangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Adapun terduga pelaku yang masih merupakan ayah kandung korban, masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.(Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *