CYBERPARE.COM, PAREPARE — Syamsul Bahri (27), warga jalan H. M Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Parepare terpaksa harus berurusan dengan Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare. Sabtu, 19/10/2019
Pasalnya, Bahri tertangkap tangan oleh warga ketika sedang mencungkil pintu Masjid Nawing Al Amin yang ada kawasan perumahan D’Naila, jalan jenderal M Yusuf, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi pencurian sebanyak 13 kali di Kota Parepare, dan satu kali di Kabupaten Sidrap. Pelaku adalah residivis yang suda empat kali keluar masuk lapas dengan kasus yg sama.
“Kami amankan pelaku setelah tertangkap tangan mencungkil Masjid Nawing Al Amin, yang berada di Jl Jendral M Yusuf pada Jumat kemarin, tujuan pelaku mencungkil pintu masjid tersebut, karena ingin masuk untuk mengambil uang isi celengan,”beber Aiptu Faesal, Kanit Resmob Polres Parepare.
Dari pengakuan pelaku, ia akui dirinya pernah mengambil uang celengan sebanyak Rp 1,5 juta di Masjid Tonrangeng.
Dia juga pernah membobol kios di jalan Jompie dan mengambil uang Rp 200 ribu, mengambil uang celengan Masjid Lemoe Rp 100 ribu, mengambil 2 tabung gas di jalan Laupe, Kecamatan Soreang, mengambil 2 tabung gas di gardu di Lapadde, Kecamatan Soreang.
Tak hanya itu, ia juga pernah menggasak uang celengan Masjid Rp 100 ribu di jalan Laupe, Kecamatan Soreang, mengambil uang celengan masjid, 70 ribu di BTN Lapadde Mas, mengambil 7 box rokok di jalan Jendral A Yani, Kecamatan Soreang
Mengambil 1 tabung gas di dekat Kampus Umpar, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Mengambil uang masjid Rp 50 ribu rupiah, di Jl Bambu Runcing, Kecamatan Bacukiki.
Mengambil Ayam di Jl Kebun Sayur sebanyak 10 ekor. Mencuri pakaian 4 pasang, yang dijemur korban di Jl Bulu Nipong, mengambil isi celengan yang disimpan di duburan, Rp 60 ribu rupiah, di Kecamatan Soreang, Bulu Nippong.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu, celengan Masjid yang isinya telah di ambil oleh pelaku, dua tabung gas, dan satu mesin pengisap debu.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut. (uk)


















