CYBERPARE.COM, PAREPARE — Uang ganti rugi salah satu warga terkait proyek pelebaran jalan Jenderal Sudirman, Kota Parepare diduga diselewangkan. Kamis, 30/1/2020
Diketahui, proyek pelebaran tersebut berpolemik hingga bakal berlanjut di Kejaksaan. Besaran uang ganti rugi milik keluarga Helly ini, sebanyak Rp 24.930.000.
Nilai ini sudah termasuk pagar sepanjang 13 meter dan sebatang pohon mangga. Helly Indrawan mengaku belum menerima uang ganti rugi lahan milik orang tuanya itu.
Sementara pihak Pemkot mengklaim sudah membayarnya. Terlampir nama Muhammad Fihir di kuitansi bukti transfer yang kini dipegang Helly. Namun, hanya dalam bentuk foto copy. Aslinya, tak ada dilampirkan.
“Muhammad Fihir itu bukan siapa-siapa kami. Bukan keluarga. Lantas kenapa dia yang menerima itu. Pihak Pemda tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang asli dan sah.”
Saya tidak akan biarkan lahan itu dibongkar kalau belum ada kompensasi kepada kami,” tegasnya.
Helly membeberkan dirinya tadi kembali ditemui pihak Dinas PUPR. Ia diminta datang ke Kejaksaan menerangkan polemik ganti rugi jalan itu.
Helly mengaku siap membeberkan polemik itu di Kejaksaan atas permintaan pihak Pemkot. “Saya siap datanh ke kejaksaan untuk mencari titik terangnya tanggal 4 Februari mendatang,” ujarnya.
Perlu diketahui, Lahan yang dipersoalkan Helly bersama dua kakaknya ini adalah lahan atas nama ibunya, almarhum Mimik Sutarni Idris. Lokasinya tak jauh dari Kantor Wali Kota Parepare. Luasnya sekitar 25 meter persegi (m2). (uk)


















