CYBERPARE.COM, PAREPARE — Seorang Ibu warga Jalan H.M Arsyad, Kota Parepare harus berurusan dengan Tim Resmob Polres Parepare. Minggu, 6/10/2019
Pasalnya, Ibu berusia 50 tahun tersebut diduga telah mengambil handphone yang berada di ruang guru yang berada di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Parepare.
Hal tersebut terungkap, setelah Tim Resmob Polres Parepare terlebih dahulu mengamankan yang diduga sebagai Penadah (360), yang merupakan warga Kecamatan Duauapitue, Kelurahan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap.
“Sebelumnya kami mengamankan Penadah, yang mana merupakan warga asal Sidrap, setelah mendapatkan informasi tim kami berhasil mengamankan pelaku H.A di jalan H.M Arsyad, Kecamatan Soreang, Kota Parepare,” jelas Aiptu Faesal, Kanit Resmob Polres Parepare.
Kata Faesal saat pelaku diintrogasi, pelaku menyangkali perbuatannya dalam memberikan keterangan, kata korban saat diintrogasi mengatakan kepada petugas bahwa Handphone tersebut dia dapat di tong sampah depan SMA Negeri 3 Parepare.
“Pelaku sempat mengakali korban, dengan meminta tebusan sebanyak Rp 500 ribu,
karena, kartu Sim Hp milik korban ia gunakan menelfon korban untuk meminta tebusan dengan modus akan di kirim Hp tersebut ke korban melalui Kantor pos dengan alamat yang telah diberikan korban, namun korban hanya diberikan janji palsu,” beber Faesal
Selanjutnya pelaku di bawa dan diamankan ke Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. (uk)


















