banner 728x250

Gasak Uang Panai Senilai Rp 80 Juta, Residivis Kambuhan Berakhir Mulus Dibalik Jeruji Besi Polres Parepare

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pelaku pencurian uang panai berakhir mulus dibalik jeruji besi usai diamankan petugas kepolisian dari Polres Parepare, yang bekerjasama dengan Resmob Polres Bone, pada Minggu (7/2/2021).

Tersangka bernama Sugianto alias Anto (28) yang berprofesi sebagai pedagang asongan di Pelabuhan Nusantara Parepare. Ia melakukan pencurian pada Selasa (25/1/2021) di jalan Abdul Kadir, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, mengungkapkan uang panainya yang diambil sebesar Rp 80 juta, sementara harga emas-emas berupa jarum pentul sekitar Rp 10 juta. Jadi total kerugian korban kurang lebih sekitar Rp 90 juta.

“Barang bukti yang dapat kita amankan adalah uang tunai sebesar Rp 19.700.000, dan sejumlah jarum pentul emas. Pelaku merupakan residivis, pelaku kambuhan yang berkaitan dengan kasus pencurian,” terangnya saat menggelar press release di halaman Polres Parepare.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing menjelaskan kronologi pelaku saat menggasak uang panai tersebut, pelaku memanjat di tiang listrik, lalu mencungkil grendel pintu. Pelaku kemudian turun ke lantai bawah dan membuka laci dan berhasil menggasak uang sejumlah Rp 80 juta dan dompet kecil berisi jarum pentul emas 22 karat.

“Pelaku yang bernama Anto berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,” ujarnya.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Parepare, dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kualifikasi diperberat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-5 KUHPidana. (AU)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *