banner 728x250

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Karyawan Leasing di Parepare Diringkus Polisi

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Seorang karyawan salah perusahaan leasing di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan mobil rental.

Terduga pelaku diketahui bernama Syahrir (24), berhasil diringkus di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, pada Rabu (20/1/2021).

Dari informasi yang dihimpun Cyberpare.com, terduga pelaku menjalankan aksinya sejak Desember 2020 lalu, dan dilaporkan sebanyak dua kali. Kejadian yang sama, dimana terduga pelaku kembali berulah pada tahun 2021, dengan dua laporan polisi.

“Berdasarkan laporan polisi, pelaku beraksi empat kali di Parepare,” beber Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Shabara, Jumat (22/1/2021).

“Ada di Barru, ada di Pinrang. Para korban merugi sampai puluhan juta,” terang Kompol Edy.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Asian Sihombing saat ditemui mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada Minggu (3/1/2021). Kemudian
gabungan dari Polsek Soreang dan Resmob Polres Parepare melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan.

“Dilakukan penangkapan terhadap Syahrir. Pelaku sendiri merupakan salah satu pegawai di perusahaan finance atau pembiayaan. Dari hasil pengembangan sementara telah didapatkan 9 unit kendaraan roda empat,” jelasnya.

Lanjut Asian mengatakan, sementara yang diterima ada 20 laporan polisi. Perkara tersebut akan dikembangkan di Polres Parepare.

“Berdasarkan dari hasil laporan, sementara ada 20 laporan polisi. Untuk sementara baru 9 unit, dari hasil pemeriksaan sementara dengan modus usaha rental, dengan modus tersebut pelaku berhasil mendapatkan unit, kemudian pelaku smenggadaikan unit tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kata Kasat Reskrim Polres Parepare, untuk pasal yan dipersangkakan, pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

“Untuk pasal 372 ini, hukuman maksimal 4 tahun penjara atau penggelapan sementara. Untuk penipuan sendiri 378, hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Asian.

Dari pantauan Cyberpare.com, sejumlah unit kendaraan roda 4 yang terparkir di halaman Polsek Soreang. Sejumlah unit tersebut diduga merupakan barang bukti dari hasil penggelapan terduga pelaku.

Dari info terakhir yang diterima, terduga pelaku merupakan bagian Survey di Adira Finance Parepare.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan jelas dari pihak Adira Finance Parepare. (AU)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *