CYBERPARE.COM,PAREPARE,– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat bersama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Senin (13/7/2026).
Aksi kemudian dilanjutkan ke salah satu gerai Indomaret di Jalan Nurussamawati, dan ditutup dengan penyampaian aspirasi di Kantor Wali Kota Parepare.
Massa mendesak Pemerintah Kota Parepare menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern secara adil dan tanpa tebang pilih.
Di Kantor Satpol PP, massa diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto. Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat, Andi Tenri Ware, menilai penegakan Perda selama ini belum mencerminkan rasa keadilan.
Ia meminta Satpol PP tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga berani mengambil tindakan terhadap pelaku usaha besar yang diduga melanggar ketentuan Perda.
“Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau Perda ditegakkan, maka harus berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,” tegas Andi Tenri Ware.
Massa juga meminta DPRD dan Pemkot Parepare tidak mengubah ketentuan mengenai batas jarak pendirian toko modern yang dinilai menjadi bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan UMKM lokal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Parepare, Sappe, yang menemui massa menyatakan dukungannya. Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada Perda yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melanggar Perda, harus ditindak. Jangan sampai pedagang kecil terus ditertibkan sementara pelaku usaha besar dibiarkan. Hukum harus berlaku sama bagi semua,” ujar Sappe.
Sappe menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi damai yang lahir dari keresahan masyarakat terhadap dugaan ketimpangan penegakan Perda. Ia juga menyoroti adanya penyegelan secara simbolis oleh massa karena Satpol PP dinilai belum melakukan langkah penindakan.
“Perda adalah produk hukum yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak, meskipun pengusaha memiliki izin lengkap,” tegasnya.
Dialog di Gerai Indomaret
Usai dari Satpol PP, massa bergerak ke gerai Indomaret di Jalan Nurussamawati yang diduga tidak memenuhi ketentuan jarak dalam Perda.
Pihak operasional Indomaret menerima aspirasi dan berjanji meneruskannya ke manajemen. “Kami menerima aspirasi masyarakat hari ini dan akan meneruskannya kepada pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti,” ujar perwakilan operasional.
Aksi didepan di Kantor Wali Kota Parepare. Asisten II Setdako Parepare, Ardian, yang mewakili Wali Kota menerima massa.
Ardian menyampaikan pemerintah memahami kekhawatiran UMKM, namun juga memiliki tanggung jawab mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ia menjelaskan toko modern yang dipersoalkan merupakan milik pengusaha lokal dengan sistem waralaba, bukan milik perusahaan nasional langsung.
Pemerintah juga mewajibkan ritel modern menyerap tenaga kerja lokal, menyediakan ruang bagi produk UMKM, memasarkan produk lokal, serta menjalankan program CSR.
“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar komitmen tersebut benar-benar dijalankan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Seluruh aspirasi akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan ke depan,” kata Ardian.
Sappe menambahkan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 10/2017 agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif.
Aksi unjuk rasa berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian.(*)


















