banner 728x250

Gugatan Andi Ikhsan – Andi Togellangi Tunggu Putusan Panwaslu Senin Depan

banner 120x600
banner 468x60

PALOPO, Cyberpare.com — Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo jalur perseorangan, masih menunggu putusan Panwaslu kota Palopo  Sulawesi Selatan.   Jumat Siang (23/2/2018) setelah para saksi dari pemohon dan termohon dihadirkan  pasangan calon Andi Ikhsan Abdul Muthalib – Andi Togellangi  menggugat di Panwaslu  karena KPU Palopo menyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Sidang sengketa Pilkada yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat siang (23/2/2018) sisa menunggu putusan pada senin mendatang.

Dalam persidangan tiga hari terakhir, para pihak pemohon dan termohon  menghadirkan saksi dalam persidangan. Pasangan Andi Ikhsan Abdul Muthalib – Andi Togellangi  menghadirkan sasksi sebanyak 16 orang,  sementara pihak termohon yakni KPU Kota Palopo menghadirkan 11 orang saksi.

Pada sidang pembacaan kesimpulan Jumat pagi tadi,  sejumlah simpatisan pasangan Andi Ikhsan Abdul Muthalib – Andi Togellangi mendatangi Panwaslu  untuk mengetahui hasil persidangan, namun sidang kali ini baru membacakan kesimpulan sidang.

Suasana dijaga petugas Kepolisian Polres Kota Palopo dengan bersenjata lengkap  untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal, mengatakan bahwa keputusan sidang akan digelar pada senin pagi pekan depan.

“Hari ini masih pembacaan kesimpulan, jadi pekan depan baru pembacaan keputusan sidang,” jelasnya.

Ratusan simpatisan Andi Ikhsan Abdul Muthalib – Andi Togellangi yang memadati kantor Panwaslu  melakukan orasi pasca persidangan, mereka meminta pihak penyelenggara agar jujur dalam melaksanakan Pilkada.

Pasangan Andi Ikhsan Abdul Muthalib – Andi Togellangi, menggugat di Panwaslu karena tidak diloloskan oleh KPU kota Palopo sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, karena jumlah dukungan KTP yang diverifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Andi Ikhsan Abdul Muthalib,  bahwa dirinya yakin permohonan gugatannya akan dikabulkan oleh Panwaslu pada Senin depan.

“Insha Allah, Panwaslu Palopo akan mengabulkan gugatan kami untuk dapat maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo. Kami ini memiliki 14 ribu dukungan lewat KTP, jika kami tidak diloloskan kemana hak demokrasi mereka,” paparnya.(Amran / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *