CYBERPARE.COM, PAREPARE — Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare menggelar Focus Group Discussion (FGD), terkait pembatalan RUU tentang pemasyarakatan. Kamis, 26/9/2019
Kegiatan tersebut di pimpin Kepala LPKA Kelas II Parepare, Jayadikusumah dihadiri Pemerhati Hukum, Akademisi Pimpinan IAIN Parepare, Mahasiswa dari STIH AMSIR Parepare, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan sejumlah Pegawai Lapas Parepare.
Kepala LPKA Kelas II Parepare pada kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan FGD dilaksanakan untuk bersama-sama membahas dan mensosialisasikan kebijakan RUU pada Pemasyarakatan.
“Dengan kegiatan ini, kita bersama-sama mensosialisasikan RUU. Semoga RUU Pemasyarakatan ini bisa disahkan agar memberi cakupan luas bagi warga binaan, narapidana, tahanan dan anak pidana,”papar Jayadi.
Lanjut Jayadi menjelaskan mengenai dalam pasal RUU yang menyebutkan rekreasi, masyarakat luas untuk berfikir berbeda. Menurutnya rekreasi antara pola pikir masyarakat di luar lapas dengan di dalam lapas berbeda.
“Rekreasi yang dimaksud berupa hiburan bagi WBP tetapi masih di dalam Lapas. Contohnya seperti hiburan musik, membaca buku, membaca koran media dan sebagainya agar WBP tidak jenuh di Lapas,” terang dia.
Disinggung mengenai cuti bersyarat, Jayadi mengungkap cuti tersebut berbeda dengan cuti pegawai.
“Cuti Bersyarat diberikan sudah bebas di luar Lapas namun mempunyai kewajiban absen dan lapor,” tambahnya. (uk)
Sosialisasi ini digelar, karena Dewan Perwakilan Rakyat RI menolak RUU tentang Pemasyarakatan. (uk)


















