banner 728x250

Hakim PN Jeneponto Diduga “Masuk Angin”Putus Perkara PLN Jeneponto

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, JENEPONTO, – Dalam sidang putusan kasus perdata PT. PLN (Persero) Punagayya Jeneponto di Pengadilan Negeri Jeneponto digelar pada Selasa, (11/11/20),

Putusannya yang dibacakan Rizal Taufani,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim diduga “masuk angin”.
Pasalnya putusan tersebut terkesan jauh dari rasa keadilan dan tidak sesuai fakta fakta yang terungkap dalam persidangan. Bahkan mengesampingkan seluruh fakta-fakta yang dijadikan bukti pada persidangan dan hal itu sangat di sayangkan.

Kuasa hukum Kawali kembali mempertegas bahwa sampai gugatan dan sampai putusan dibacakan, tidak ada persoalan kepemilikan tanah. Kalaupun hakim dalam putusannya menyatakan bahwa karena tidak ada alas hak kepemilikan tanah. Lalu siapa yang pernah menggugat terkait kepemelikan tanah tersebut.

Menurutnya, ini kasus terkait pencemaran lingkungan dan sumur usaha. Dimana semua tingkatan pemerintahan merekomendasikan harus dilakukan ganti rugi dan dalam surat itu tertera dengan jelas nama pemilik sumur kalau ada yg mau mempersoalkan masalah tanah silahkan gugat dengan perkara yang berbeda.

“Jadi hakim jangan terlalu dangkal pemahamannya dalam memutus perkara”, tegas Kuasa Hukum Kawali, DR.Muhammad Nur,SH,.M.Pd,.MH.

Seharusnya hakim, lanjut Muhammad Nur, paham dalam materi gugatan. Untuk apa PT.PLN ( Persero ) PLN Pembangkit Punagaya memberikan kompensasi awal kepada Kawali sebesar 91 juta lebih, kalau itu menjadi dasar.

Sementara Pemerintah dan fakta persidangan dari saksi dan bukti surat menunjuk Kawali sebagai pemilik sumur usaha ini dan bukan sengketa kepemilikan lahan tapi kepemilikan sumur yang tercemar. Sebab sampai kasus ini bergulir kepengadilan tidak ada satupun yang komplain dan mempersoalkan kepemilikan tanah.

Muhammad Nur menduga ada yang tidak beres dengan putusan hakim alias masuk angin. Semoga rumor yang berembus bahwa PT.PLN ( Persero ) PLN Pembangkit Punagaya main mata dengan hakim itu tidak benar. “Kalau itu benar maka sangat di sayangkan kalau suap mempengaruhi putusan”, ujarnya.

Menurutnya, dalam putusan sudah jelas mengatakan bahwa hakim sudah menyatakan terjadi pencemaran dan bukti2 surat terkait pencemaran itu. Kemudisn sudah jelas rekomendasinya yang mengarah pada pembayaran ganti rugi.

Dalam bukti surat juga jelas nama yang tertera PT.PLN ( Persero ) PLN Pembangkit Punagaya harus mengganti rugi. “Kenapa putusan hakim jauh dari rasa keadilan bahkan melarikan masalah kepemilikan tanah.

Apa hubungannya dan terkesan majlis hakim tidak mendukung seluruh rekomendasi pemerintah”, kesal Muhammad Nur.

Meski begitu, Tim Kuasa Hukum Kawali dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates berusaha mengumpulkan bukti bukti adanya indikasi suap dan perkara diperjual belikan. “Apabila hasil investigasi itu benar maka akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke Komisi Yudisial,” ujar Muhammad Nur. (cp5).

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *