banner 728x250
DAERAH  

Hati Hati Muncul Lagi Praktek Penggandaan Uang di Pinrang

banner 120x600
banner 468x60

PINRANG, Cyberpare.com — Masih ingat Kasus Penggadaan uang nasabah yang dikenal sebagai Kospin 2007 – 2008 lalu, Kini perlakuan serupa kembali  menimpa Hamidah (45), seorang warga Labupaten Pinrang, yang sehari harinya sebagai penjual Kue Tradisional (Apang) warga Kampung Barugae Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

Niatnya yang ingin meraup keuntungan dari jimat penglaris dan penggandaan uang yang ditawarkan H Ramli (40), ternyata malah menjadi korban penipuan dan harus kehilangan sejumlah uangnya yang disetorkan kepada pelaku.

Merasa tertipu, Hamidah kemudian melaporkan H Ramli ke Polres Pinrang dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 473 / XI / 2018 / SPKT. Dalam laporan tersebut, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ini terjadi saat pelaku (Terlapor) yang mengendarai mobil Toyota Yaris Warna Orange bernomor polisi DP 1327 AW, mampir di warung jualan Kue Apang milik korban di kampung Barugae Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang Jum’at (26/10/2018) lalu.

Saat mampir itulah, terlapor menawarkan jimat penglaris dagangan dan bisa penggadaan uang kepada korban. Tertarik dengan tawaran terlapor, korban lalu menyerahkan sejumlah uang yang hendak digandakan secara bertahap Rp. 147 juta kepada terlapor. Pada saat itu, terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban usai digandakan. Namun hingga saat ini, terlapor malah menghilang dan uang milik korban juga ikut raib.

Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi,  Minggu (18/11/2018), membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah masuk ke SPKT Polres Pinrang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam lidik,” kata Suardi.(Omsu / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *