banner 728x250

Imigrasi Nunukan dan BP3TKI Lakukan Pendataan Terhadap TKI Yang Tiba di Nunukan

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, NUNUKAN – Tenaga Kerja Indonesia seakan tak ada habisnya, Pemerintah malaysia kembali mendeportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah (PMI-B) melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, sekira pukul 16.50 wita, Kamis (16/1) sore.

Kasi Intelejen Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan ada 124 PMI-B yang dipulangkan. Bahkan, pada Rabu (15/1), ada sekitar 130 PMI-B juga dipulangkan. Jadi, total selama dua hari, ada 254 PMI-B yang dipulangkan dari malaysia.

“Jadi, ada 91 orang laki-laki dewasa dan ada 21 orang perempuan dewasa. Kemudian, ada juga anak laki-laki sebanyak 5 orang dan anak perempuan ada 7 orang. Jadi total keseluruhannya ada 124 orang yang dipulangkan,” katanya Kamis (16/1/2020).

Kata dia Mengenai kasusnya ada sekitar 33 orang yang lahir di Sabah, Malaysia. Kemudian, tinggal entre sebanyak 51 orang dan paspor dan ijin tinggal sudah masa berlaku sebanyak 27 orang dan narkoba sebanyak 13 orang. “Mereka ini dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Papar Sabah, Malaysia,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, deportan yang dipulangkan ini semuanya sudah selesai menjalani hukumannya karena kasus pelanggaran keimigrasian, narkoba dan kasus kriminal lainnya. Kasus Keimigrasian menempati persentase tertinggi kemudian diikuti oleh tindak kejahatan narkotika serta tindak pidana lainnya.

Sama dengan pemulangan sebelumnya, para WNI ini di deportasi akibat pelanggaran WNI lahir di Malaysia namun tidak memiliki dokumen, paspor habis masa berlaku, izin tinggal kadaluwarsa, penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau paspor.

“Setelah tiba kita langsung lakukan pendataan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian / SPLP oleh petugas imigrasi. Kita berikan pengarahan kepada para deportan tentang prosedur PMI Prosedural dan aturan Keimigrasian oleh petugas Imigrasi. Kemudian, biberikan pengarahan tentang menjaga ketertiban selama berada di Nunukan oleh petugas Polsek KP3 Tunon Taka. Seluruh WNI bermasalah diserahkan kepada BP3TKI Kab.Nunukan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan, BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan seluruh PMI-B ini untuk sementara akan ditampung di Rusunawa. Di sana, katanya, mereka juga akan kembali didata oleh petugas BP3TKI Nunukan.

“Jadi, pendataannya untuk memberikan mereka pilihan. Ada tiga pilihan nanti, pertama, ingin kembali di Malaysia atau menetap di Nunukan ataupun ingin pulang kampung,” ucapnya.

Tambahnya Arbaim, Ketiga pilihan ini, tentu ada prosedur dan syarat yang perlu dipatuhi oleh PMI-B. Seperti halnya ingin menetap atau mencari kerjaan di Nunukan namun harus ada keluarga yang menjamin dan memiliki pekerjaan.

Namun apa bila ingin kembali ke Malaysia harus melalui jalur resmi dengan mengurus semua dokumennya. Kemudian, jika ingin pulang kampung, maka pihaknya akan memfasilitasi dengan catatan tidak kembali ke Malaysia dengan jalur ilegal.(Anto)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *