PAREPARE, Cyberpare.Com – Proyek pembangunan Pagar SMPN 12 yang menggunakan DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2017 senilai 190 juta rupiah, menuai sorotan.
Beradasrkan penelusuran dan pemantauan dilapangan yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat, Indoensia Cara (LSM Incare) dan degan memperhatikan beberapa hal, Incare mensinyalir pelaksanaan pembangunan pagar SMPN 12 sarat dengan Pelanggaran.
“ Kami mensinyalir bahwa pelaksanaan pembangunan pagar SMPN 12, berikut gerbang dan pintu gerbang ini sarat pelanggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara atau APBD Kota Parepare. Bahkan ada beberapa bahagian yang kami duga degan sengaja diubah spesifikasinya oleh oknum rekanan. “ Jelas, Ketua Umum Incar Kota Parepare, Andi Ilham, Minggu (27/8/2017).
Hal tersebut kata Ilham, sehingga pekerjaan ini sudah sangat tidak sesuai lagi degan perencanaan yang tertuang dalam kontrak kerja. Mengingat pelaksanaan pekerjaan ini mengalami denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“ Sangat kuat dugaan hal ini dilakukan agar keuntungan yang diperoleh tidak berkurang namun bertambah bahkan mengabaikan kontrak yg merupakaan perjanjian yg disepakati bersama Pemerintah kota Parepare yg diwakili oleh PPK.” Ungkap Ilham.
Kata Ilham, hal ini telah diketahui oleh pihak PPK bahkan oleh pejabat Kepala Dinas Pendidikan yang baru, kami telah melakukan konfirmasi secara lisan kepada pejabat yang dimaksud agar pekerjaan ini dilakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum dilakukan pembayaran 100% .
“ Apalagi pekerjaan ini memperoleh sanksi berupa denda maksimal yakni 1/1000 dari nilai kontrak yg terhitung sejak berakhirnya kobtrak tanggal 24 juli 2017.” Tandas Ilham. (*)


















