banner 728x250

Incumbent “Manfaatkan” Program Pusat, Putusan Diskualifikasi TP Dinilai Tepat

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Putusan diskualifikasi Pasangan Calon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) pada Pilwalkot Parepare 2018 masih terus dipersoalkan pihak TP.

Mereka tetap bersikukuh putusan Komisi Pemilihan Umum (Kota) Parepare yang membatalkan pencalonan incumbent itu keliru.

Namun Ketua Tim Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS), Yasser Latief meyakini putusan tersebut telah sangat tepat.

Mantan Ketua KPU itu menyebut, aturan main dalam Pilkada memang semakin hari semakin ketat dan terperinci. Termasuk didalamnya, kewenangan Panwaslu yang semakin diperkuat.

“Salah satu spirit penguatan Panwaslu, adalah agar incumbent tidak leluasa dan sewenang wenang dalam memanfaatkan kekuasaannya,” jelasnya.

Sehingga ia mengingatkan agar pihak yang menolak putusan itu, -selain menempuh jalur hukum- agar meng-update wawasannya mengenai regulasi-regulasi Pilkada.

“Aturan sudah banyak berubah. Pengalaman penyelenggaran Pilkada dimasa lalu sudah tidak pas dipakai jika kita tidak update,” ujarnya.

Penguatan kewenangan pengawas sudah sejak 2015 silam terus digaungkan. Salah satu indeks kerawanan dalam pilkada yang sudah dirumuskan Bawaslu RI adalah potensi penyalahgunaan wewenang, anggaran dan fasilitas negara oleh incumbent. Dalam kasus Parepare, program pemerintah pusat yakni beras sejahtera membuat langkah TP terancam terhenti dalam Pilwalkot.

Putusan KPU Parepare tersebut berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI terkait Rekomendasi Panwaslu Parepare, atas laporan pelanggaan administrasi pada pembagian rastra. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *