PAREPARE, CYBERPARE.com– Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi Gerbang Indonesia yang disampaikan juru bicaranya, Gustam Kasim, terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD TA 2018.
Pernyataan Walikota bergelar doktor hukum itu disampaikan di hadapan Wakil Walikota, Ketua, Wakil Ketua DPRD serta jajaran Pemkot Parepare, di gedung DPRD, Rabu (12/6/2019).
Taufan mengatakan, Fraksi Gerbang Indonesia menyarankan Pemkot Parepare berinovasi menciptakan potensi pendapatan baru untuk peningkatan PAD demi kemajuan pembangunan.
“Adapun upaya dilakukan Pemerintah Daerah yaitu melakukan perjanjian kerjasama dengan Bank Sulselbar terkait penerapan pajak online untuk restoran, hiburan dan hotel. Dengan memasang alat untuk memantau transaksinya,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Parepare juga telah melakukan kerjasama dengan kantor Badan Pertanahan untuk menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT). Dimana terpantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini nantinya akan disosialisasikan secara optimal terhadap wajib pungut maupun ke konsumen,” bebernya.
“Sedangkan, terkait dengan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp22,841 miliar, didalamnya terdapat beban belanja langsung atau utang belanja modal/retensi yang belum mengajukan permintaan pencairan sampai berakhirnya tahun anggaran,” jelas dia. (Ad)


















