banner 728x250

Ini Penjelasan Pemilik Toko Sekawan Yang Dinilai Menyalahi Aturan RTRW dan Terancam Ditutup

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Salah satu toko bahan bangunan “Sekawan” yang tepatnya berada di depan SPBU Patung Pemuda, jalan Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, yang sebelumnya terancam ditutup.

Toko Sekawan yang menjual berbagai macam bahan bangunan ini yang dinilai menyalahi aturan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang diduga akibat gudangnya berada ditengah kota.

Saat ditemui pemilik Toko Sekawan, mengatakan, gudang miliknya yang dinilai menyalahi aturan RTWRW ini berdiri sudah 4 tahun.

“Teknisnya ini bukan gudang, hanya modelnya seperti gudang karena konsep saya ini seperti supermarket bahan bangunan. Karena semua kan barang besar dan berat, jadi kalau ada yang cari bahan-bangunan kita teruskan ke belakang untuk mempermudah pelayanan kami kepada konsumen,” jelasnya, Senin 6/4/2020.

Kalau gudang itu tidak sembarangan orang untuk masukkan kata dia, teknisnya bukan gudang hanya modelnya sama dengan gudang.

“Kalau gudang itu hanya orang tertentu yang masuk seperti saya dan karyawan saya, sedangkan kita, kalau ada yang mencari bahan bangunan seperti besi, semen, tegel dan lainnya kita suruh langsung masuk untuk melihat langsung barang yang dia cari,” terang Pemilik Toko Sekawan.

Menurut dia, sebelum memfungsikan toko miliknya ini, dia sudah menggelar rapat bersama instansi-instansi terkait, soal perizinannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir meminta dinas terkait untuk segera bertindak tegas. (UK)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *