banner 728x250

Iswar : Ijin Dari Kepolisian, Usai Massa Datangkan Jenasah di Mapolres

banner 120x600
banner 468x60

PALOPO, Cyberpare.com — Iswar keluarga MP ( tahanan anak dibawa umur – (16) Polres Palopo yang tidak memberikan izin untuk mengikuti prosesi pemakaman ayahnya, membantah pernyataan Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo yang menyatakan, memberikan izin kepada tahanan kasus narkoba tersebut untuk melihat Jenazah ayahnya di Mapolres Palopo, Rabu (06/12/2017) kemarin.

Menurut Iswar (29), kepada media di rumah duka Jl. Lingkar, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis sore (07/12/2017), menilai pernyataan Wakapolres Palopo itu tidak benar adanya. “MP terpaksa diberi izin dari pihak Kepolisian usai ratusan warga mendatangi Mapolres Palopo dengan membawah Jenazah Almarhum Nurdin (37), bertemu anaknya untuk yang terakhir kalinya sebelum dimakamkan.

“Pernyataan Wakapolres Palopo Kompol.Woro Susilo tidak benar. Justru MP diberikan izin, usai pihak keluarga bersama ratusan warga terpaksa mendatangi Mapolres Palopo karena pihak polisi tidak memberikan izin untuk memperlihatkan MP dengan Jenazah ayahnya, yang siap dikuburkan” terang Iswar.

Iswar menegaskan, jika pihak keluarga sudah meminta permohonan kepada pihak Polres Palopo, untuk dapat memberikan izin kepada MP agar dapat menghadiri acara prosesi pemakaman ayahnya, meskipun hanya selama 30 menit. Namun tidak juga diberikan dengan alasan keamanan.

“Pihak keluarga sudah bermohon kepada pihak Polres Palopo untuk dapat memberikan izin kepada MAP untuk mengikuti proses pemakaman di rumah duka, namun tetap tidak diberi izin pihak Kepolisian” terangnya.

Bahkan, bahwa orang tua Ibu dari MP, Risda (30) sudah bersujud-sujud dihadapan Wakapolres Palopo, namun belum juga diberikan, meski Risda sendiri sudah siap menggantikan anaknya untuk masuk sel agar bisa diperlihatkan Jenazah ayahnya di rumah duka, namun tetap juga tak diberikan izin.

“Jangankan permohonan Permintaan ijin untuk menemui Jenasah Ayahnya, pihak  keluarga, Ibu MP saja sudah sujud-sujud dihadapan Wakapolres Palopo masih saja tidak diberikan izin. Bahkan Risda sudah menyatakan siap untuk masuk sel untuk menggantikan anaknya untuk sementara namun tetap tidak diberi izin,” terangnya lagi.

Dalam UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, MP yang berstatus anak hanya bisa diproses hukum selama 7 plus 8 (15 hari) hingga diproses sidang, apalagi terkait Kematian ayahnya, Ia seharusnya diberikan kelonggaran memgunjungi proses pemakaman ayah kandungnya.(Amran / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *