PAREPARE, Cyberpare.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung bersama Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku penipuan atau penggelapan, yakni Ridwan alias Iwan (50).
Iwan diciduk di kediamannya, di Lapadde, Jumat, 16 November. Walaupun sempat bersembunyi di bawah kolom ranjang miliknya.
Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya yang mengaku dirugikan atas penipuan atau penggelapan yang dilakukan Iwan.
“Kejadiannya sekitar Desember 2017. Pelaku datang ke rumah korban, dan meminta empat ekor Sapi. Modusnya, bagi hasil selama setahun diternak, dan pelaku tidak menepati. Kerugian korban sekitar Rp25,8 juta,” ujarnya, Sabtu (17/11/2018).
Aiptu Faesal menyampaikan, Pelaku saat ini digelandang ke Polsek Ujung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (di)



















