
CYBERPARE.COM, PAREPARE — Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare digeledah atas korupsi dugaan penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari lembaga pengelola dana bergulir-koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) terhadap penerima bantuan koperasi Metro Madani bergulir sejak 2012. Rabu (3/2/2021).
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare ini, untuk mencari dokumen pendukung sangkaan korupsi terkait bantuan pinjaman koperasi yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Metro Madani berinisial A.
yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Lima orang Tim Penyidik yang dipimpin Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Priyambudi, Kasi Pidusus, Muh Husairi, Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Alkaf, Kasi Datun, Rahmat, dan Kasi Intel Aguwani.
“Penyitaan dan penggeladahan ini rangkaian tindakan penyidikan dalam mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Guna menemukan tersangkanya, kami geledah bidang Koperasi Dinas Tenaga Kerja lalu bergeser ke Kantor Koperasi Metro Madani,” beber Priyambudi, Selasa (2/2/2021) kemarin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologi awal pengajuan permohonan pinjaman dana bergulir yang dilakukan A, mengatasnamakan Koperasi Metro Madani 2012 lalu.
“Sdr A diarahkan untuk mengaktifkan koperasi yang sudah tidak aktif yaitu Koperasi Bacukiki. Selanjutnya pengaktifan koperasi dilakukan perubahan menjadi Metro Madani. Koperasi tersebut mengajukan pinjaman bergulir dengan memalsukan dokumen terkait. Diindikasikan penyelewengan pengelolaan dana anggaran kurang lebih Rp 4 miliar,” terang Priyambudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan pinjaman Rp 7 miliar, dikucurkan dalam dua tahap. Tahap pertama tahun 2012 sebesar Rp 4 miliar dan tahap kedua ditahun 2013 sebesar Rp3 miliar. Namun perkiraan kerugian negara yang ditemukan saat ini sekitar Rp 4 miliar, dan sudah ada 18 saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat akan kita tetapkan beberapa orang tersangka. (AU)


















