Jaksa Tahan Andi Idris Syukur  4,6 Tahun Penjara di Lapas Makassar

banner 120x600

Penulis : Agustin Effendy

BARRU, Cyberpare.com — Kamis, 12 Oktober kamarin, Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Barru dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 603 K/ Pidsus /2017 Terhadap Bupati Barru Andi Idrsi Syukur, dengan memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar untuk menjalani Pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiar pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Barru Nomor : PRINT -504/R.4.21/FUH/10/2017 3 Oktober 2017 lalu

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Andi Idris Syukur  dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 v tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, kasus yang menjerat Terpidana Andi Idris Syukur,  bermula dari perbuatannya selaku Bupati Barru yang memaksa PT. Bosowa Group yang melakukan investasi membangun pabrik Semen di Kabupaten Barru yang memberikan sebuah kendaraan Mitsubhisi Pajero Sport 2.5D GLX dalam kaitannya dengan pemberian izin explorasi tanah liat dan batu gamping sebagai bahan baku pembuatan semen (portland).

Ditingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS,  22 Agustus 2016 Menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiar pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan. Di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor tersebut dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dalam keterangannya kepada Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Jan S. Maringka menyampaikan dalam pelaksaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap tersebut, terpidana Andi Idrsi Syukur  bersikap kooperatif, sehingga eksekusi dapat berlangsung dengan lancar, terang Kajati Sulsel ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *