PAREPARE, Cyberpare.com — Mendukung surat edaran / Imbauan Pemerintah Kota Parepare No 441 / 379 yang dikeluarkan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Parepare. untuk tidak merayakan pergantian Akhir tahun dengan kegiatan yang berlebihan, Pesta, Hura hura, dan bentuk kegiatan yang tidak positif lainnya.
Pihak Polres Parepare akan selektif mengeluarkan Surat Keterangan Ijin Keramaian untuk kegiatan kegiatan yang bersifat bisa mengamggu keamanan dan kelancaran arus lalulintas.
Ungkapan ini disampaikan Kapolres Parepare AKBP. Pria Budi SH.S.Ik dihubungi siang tadi. Ia menilai surat imbauan dan edaran Pemerintah Kota Parepare untuk tidak melakukan kegiatan hura hura dan kegiatan yang kurang positif pada malam pergantian tahun baru 2018 – 2019 Senin, 31 Desember 2018 besok akan disikapi dengan selektif mengeluarkan surar ijin keramaian.
“Ya…Betul, ijin ijin yang dianggap bisa menggangu keamanan maupun arus lalu lintas kami tidak berikan, seperti ijin buat panggung menutup jalan utama dam lain lainnya” Jawab Kapolres Parepare melalui selulernya.
Bentuk selektif dalam mengeluarkan surat ijij keramaian ini, juga disampaikan kepada Jajaran Polres Parepare ke Polsek Polsek, untuk ikut melalukan pemantauan Wilayah hukum masing masing Polsek, lebih terarah.
Sebelumnya Pemkot Parepare mengeluarkan Surat Edaran terkait Perayaan Pergantian tahun, untuk tidak dilakukan dengan berlebihan, Mengontrol kegiatan anak anak ke arah yang positif, dan melaksanakan Syikir di setiap mesjid, surat edaran itu dikeluarkan Bagian Kesejahteraan Daerah bernomor 441 / 379 / Kesra. Yang ditanda tangani Wakil Walikota Parepare Drs. H.Pangeran Rahim. (Effendy)


















