PAREPARE, Cyberpare.Com — Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilukada terkait pemanfaatan program berupa pembagian beras sejahtera (rastra) yang diduga dipolitisasi, terus bergulir di Pengadilan Negeri Parepare.
Terdakwa Taufan Pawe (TP) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 bulan penjara atau 6 bulan masa percobaan dan denda Rp.3.000.000.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Idil SH, MH, saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Jumat (29/6/2018).
“Kita sudah bacakan Tuntutan kami dengan 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan Rp.3 juta denda kepada terdakwa,” akuh Idil.
Menurut Idil, Pasal yang dijeratkan sesuai dengan hasil penyidikan oleh penyidik Gakkumdu yaitu Pasal 188 Jo Pasal 71 (3) Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pembacaan tuntutan di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati SH, MH, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Parepare, digelar Kamis 28 Juni 2018.
“Usai pembacaan Tuntutan, Tadi Sidang Agenda Pembelaan dan rencananya sebntar malam (Jumat 29/6) agenda tanggapan dari JPU,” tutur dia.
Sekadar diketahui, Taufan Pawe yang juga Ketua DPD Partai Golkar Parepare itu diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan beras sejahtera itu diserahkan langsung oleh TP.
Kasus ini mulai berproses setelah salah satu warga bernama Abdul Rasak melaporkan hal tersebut di Panwaslu.
Sebelumnya Taufan Pawe didiskualifikasi oleh KPU terkait sangsi Administrasi-nya, namun proses hukum Banding di Mahkamah Agung meloloskan kembali TP sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare.
Panwaslu selain merekomendasi sangsi Administrasi juga dijerat sangsi Pidana, dimana sangsi Pidana tengah diproses lanjut di Pengadilan Negeri Parepare saat ini. (ardi)


















