CYBERPARE.COM, PAREPARE- Puluhan Lapak Yang dibangun di Pasar Rakyat Lakessi dinilai menyalahi aturan pasalnya tidak ada Regulasi memperbolehkan warga membangun lapak apalagi jika ada indikasi diperjual belikan atau disewakan kepada Penjual
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Prindag Kota Parepare Muh Frasetyo mengatakan tidak ada regulasi yang memperbolehkan adanya pembuatan Lapak karena pasar itu menggunakan anggaran dari kementerian perdagangan Dana tugas Pembantuan Pembangunan Pasar,” Ujarnya,” Jumat, (21/1/2022)
Menurutnya Lapak yang ada dipasar Rakyat Lakessi Jelas menyalahi aturan karena pihak pemkot dalam hal ini Prindag tidak pernah mengeluarkan ijin untuk tambahan bangunan seperti Lapak Lapak
Frasetyo juga mengatakan los yang dipasar khusus diperuntukkan bagi warga yang berdagang tidak dipersewakan
Selain itu, kami juga berharap para pedagang tetap menjaga eksistensi pasar
Agar tidak dipandang sebelah mata
oleh sebagian masyarakat pada saat ini.
Hal ini memang tidak bisa dipungkiri
karena pasar rakyat stigmanya merupakan
pasar yang kotor, becek pada musim
hujan, bangunan tidak terawat, penataan
jenis barang dagangan tidak teratur (CP)


















