banner 728x250
HUKUM  

Kajari Parepare Segera Eksekusi Andi Besse

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, CYBERPARE.COM — Kasus korupsi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2009-2013 yang melibatkan terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Dr Andi Besse Dewagong, telah putus di Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 24 September 2018, dengan amar putusan tolak perbaikan.

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Dharmawangsa mengaku, telah menerima petikan putusan terkait kasus korupsi Jamkesda tersebut.

“Iya, sudah kita terima petikan putusannya,” ujarnya, usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari, Kamis (13/12/2018).

Menurut Andi Dharmawangsa, diterimanya petikan putusan sebagai tanda pihaknya melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

“Jadi segera kita lakukan eksekusi, paling lambat Rabu, 19 Desember 2018,” katanya.

Ia mengatakan, hasil putusan MA, masa hukuman terdakwa naik, dari satu tahun menjadi empat tahun pidana penjara.

“Sebelumnya di PN Tipikor putus 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta. Saat itu terdakwa tidak terima hasil putusan, sehingga mengajukan Kasasi di MA. Namun hasil putusannya naik menjadi 4 tahun pidana, dan denda Rp200 juta,” jelasnya.

Hasil putusan tertuang di Web resmi informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor register 817 K/PID.SUS/2018. Tanggal masuk 26 Maret 2018, tanggal distribusi 14 Agustus 2018, dengan termohon atau terdakwa Dr. Hj Andy Besse Dewa Gong, M Kes. Status putus tanggal 24 September 2018, dengan amar putusan tolak perbaikan. (di)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *