PAREPARE, Cyberpare.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel telah menegaskan bakal mengenakan sanksi pidana terhadap travel Sa’i Tour, jika berani “nakal” atau melanggar peringatan yang telah dilayangkan. Ini disampaikan Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.
Menurut Kaswad, travel Sa’i Tour tidak memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018.
“Karena travel tersebut tidak pernah punya izin, maka harus diingatkan agar tidak melakukan aktivitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” tulisnya melalui akun WhatsAppnya.
“Travel Sa’i Tour tidak memiliki hak sebagai penyelenggara ibadah umrah atau ilegal. Jika dilanggar bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Kaswad.
Selain itu, lanjut Kaswad, jika Sa’i Tour menyatakan perwakilan dari travel lain yakni PT. Meda Wisata Tour & Travel yang ada di Makassar, maka mesti ada SK cabang dari travel yang dimaksud, dan ditandatangani Kanwil Kemenag Sulsel.
“Saya juga sudah sampaikan agar sebaiknya segera mengajukan permohonan sebagai Kantor Cabang PPIU Meida Wisata Tour kepada Kakanwil Kemenag Sulsel melalui Kakanmenag Parepare,” katanya. (di)


















