CYBERPARE.COM, MOROWALI,—Kepolisian sektor Bahodopi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah Hukum Polsek Bahodopi dengan sasaran Narkoba di Salah Satu Rumah Kos-kosan yang terletak di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Jumat,(28/8/2020) baru baru ini
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba disalah satu kos kosan yg terletak di Desa Bahodopi, Aparat kepolisian melakukan penggerebekan saat itu petugas Polsek Bahodopi yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Zulfan SH bersama 6 Personil Polsek langsung menuju ketempat kost yang diduga tempat tinggal terduga pelaku.
Aparat kepolisian polsek mendapati dua orang laki laki didalam kamar Kost-kosan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan didalam kamar dan pemeriksaan badan kepada kedua orang tersebut, saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu penghuni kamar kos inisial OL didapati kotak kecil warna biru yang disimpan didalam pakaian dalam (Celana Dalam) yg dipakai oleh OL setelah diperiksa dan dibuka sendiri oleh OL , didalam kotak kecil tersebut terdapat barang yang diduga Narkotika Jenis sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening siap edar.
Setelah dihitung jumlah Narkoba jenis sabu tersebut berjumlah 11 (sebelas) paket sabu.
-Setelah aparat kepolisian mendapatkan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut dari salah satu tersangka petugas kemudian langsung mengamankan OL dan Salah satu temannya inisial KDN beserta barang bukti di Kantor Polsek Bahodopi untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Adapun identitas terduga pelaku OL Umur 40 Tahun, Laki Laki, Kristen, Wiraswasta, Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan Tersangka OL
a. 11 (sebelas) paket/ bungkus Narkoba yang diduga sabu
b. 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna hitam
c. 1 (satu) Unit Handphone Samsung Lipat warna merah
d. Uang tunai sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), uang hasil Penjualan Sabu.
Menurut kapolsek Bahodopi IPTU ZULFAN S.H, kedua Tersangka saat ini kita amankan di polsek bahodopi dan akan diserahkan ke Polres Morowali guna proses penyidikan selanjutnya ,minggu (30 /8/2020) ujarnya
Sulfan menambahkan, tersangka OL merupakan residivis Kasus Narkoba yang baru bebas sekitar 4 bln yang lalu dari Rutan kelas IIB Poso kata kapolsek Bahodopi ini. (iful)


















